Kam. Jun 4th, 2026

Alur Pelayanan Pengaduan

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat dapat ditujukan kepada Camat Sambit melalui :

  1.  Berkirim Surat;
  2. Berkirim Pengaduan Melalui Media  Sosial (Instagram dan email);
  3. Datang Langsung ke Kantor Camat Sambit.

Prosedur Pengaduan Surat

  1. Pengaduan Masyarakat Melalui Surat
    • Pengaduan ditujukan kepada Camat Sambit Kabupaten Ponorogo;
    • Petugas menerima pengaduan tersebut untuk kemudian di agenda;
    • Surat Pengaduan di ajukan kepada Camat Sambit;
    • Camat Sambit memberikan disposisi kepada Sekretaris Kecamatan yang menangani
      komplain/pengaduan dari masyarakat;
    • Seksi yang menangani pengaduan melakukan pengkajian masalah;
    • Hasil dari kajian diteruskan kepada seksi sesuai dengan tugasnya untuk ditindaklanjuti;
    • Petugas yang menangani yaitu Sekretaris Kecamatan menjawab dan dikirim kepada yang
      bersangkutan/masyarakat.
  2. Pengaduan Masyarakat Melalui Media Sosial (Instagram dan Email)
    • Pengaduan masyarakat yang masuk melalui Media Sosial ( Instagram dan Email)
      disampaikan kepada petugas yang menangani pengaduan;
    • Petugas yang menangani pengaduan dapat langsung menjawab pengaduan atau dapat pula
      mencatat pengaduan terlebih dahulu untuk kemudian di kaji lebih mendalam dengan tim;
  3. Pengaduan Langsung datang Ke Kantor Camat Sambit
    • Masyarakat datang langsung ke Kantor Camat Sambit;
    • Petugas penanganan pengaduan dapat menjawab langsung atau di pertemukan dengan tim;
    • Hasil dapat disampaikan kepada yang bersangkutan (pemohon pengaduan);