
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat dapat ditujukan kepada Camat Sambit melalui :
- Berkirim Surat;
- Berkirim Pengaduan Melalui Media Sosial (Instagram dan email);
- Datang Langsung ke Kantor Camat Sambit.
Prosedur Pengaduan Surat
- Pengaduan Masyarakat Melalui Surat
- Pengaduan ditujukan kepada Camat Sambit Kabupaten Ponorogo;
- Petugas menerima pengaduan tersebut untuk kemudian di agenda;
- Surat Pengaduan di ajukan kepada Camat Sambit;
- Camat Sambit memberikan disposisi kepada Sekretaris Kecamatan yang menangani
komplain/pengaduan dari masyarakat; - Seksi yang menangani pengaduan melakukan pengkajian masalah;
- Hasil dari kajian diteruskan kepada seksi sesuai dengan tugasnya untuk ditindaklanjuti;
- Petugas yang menangani yaitu Sekretaris Kecamatan menjawab dan dikirim kepada yang
bersangkutan/masyarakat.
- Pengaduan Masyarakat Melalui Media Sosial (Instagram dan Email)
- Pengaduan masyarakat yang masuk melalui Media Sosial ( Instagram dan Email)
disampaikan kepada petugas yang menangani pengaduan; - Petugas yang menangani pengaduan dapat langsung menjawab pengaduan atau dapat pula
mencatat pengaduan terlebih dahulu untuk kemudian di kaji lebih mendalam dengan tim;
- Pengaduan masyarakat yang masuk melalui Media Sosial ( Instagram dan Email)
- Pengaduan Langsung datang Ke Kantor Camat Sambit
- Masyarakat datang langsung ke Kantor Camat Sambit;
- Petugas penanganan pengaduan dapat menjawab langsung atau di pertemukan dengan tim;
- Hasil dapat disampaikan kepada yang bersangkutan (pemohon pengaduan);
