
PELAYANAN TERPADU KECAMATAN SAMBIT
Jenis Layanan:
-
Penerbitan Biodata Penduduk berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Penduduk berusia 0 – 1 tahun
-
Penerbitan Kartu Keluarga
-
Penerbitan Akta Kelahiran Penduduk berusia 0 – 1 tahun
-
Penerbitan Akta Kematian Penduduk yang masih tercantum dalam Kartu Keluarga dan Database Kependudukan
-
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan dalam satu kabupaten
-
Melakukan Perekaman Biometrik KTP-el
-
Surat Keterangan:
-
Legalisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
-
Legalisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Legalisasi Daftar Susunan (DSK) Pensiun
-
Legalisasi Surat Pendaftaran TNI / Polri
-
Legalisasi Model C
-
Legalisasi Dispensasi Nikah
-
Legalisasi Jaminan Persalinan (Jampersal)
-
Legalisasi Keramaian
-
Legalisasi Surat Keterangan Waris
-
Legalisasi Proposal
-
Legalisasi Surat Keterangan Usaha
-
-
Survei Kepuasan Masyarakat
