Kam. Jun 4th, 2026

Layanan Terpadu

PELAYANAN TERPADU KECAMATAN SAMBIT

Jenis Layanan:

  1. Penerbitan Biodata Penduduk berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Penduduk berusia 0 – 1 tahun

  2. Penerbitan Kartu Keluarga

  3. Penerbitan Akta Kelahiran Penduduk berusia 0 – 1 tahun

  4. Penerbitan Akta Kematian Penduduk yang masih tercantum dalam Kartu Keluarga dan Database Kependudukan

  5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan dalam satu kabupaten

  6. Melakukan Perekaman Biometrik KTP-el

  7. Surat Keterangan:

    • Legalisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

    • Legalisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    • Legalisasi Daftar Susunan (DSK) Pensiun

    • Legalisasi Surat Pendaftaran TNI / Polri

    • Legalisasi Model C

    • Legalisasi Dispensasi Nikah

    • Legalisasi Jaminan Persalinan (Jampersal)

    • Legalisasi Keramaian

    • Legalisasi Surat Keterangan Waris

    • Legalisasi Proposal

    • Legalisasi Surat Keterangan Usaha

  8. Survei Kepuasan Masyarakat