Kam. Jun 4th, 2026

Layanan Publik

Kecamatan Sambit berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Melalui menu Layanan Publik, warga dapat memperoleh berbagai informasi serta mengakses pelayanan administrasi secara langsung di lingkungan kecamatan.

Beberapa jenis layanan yang tersedia antara lain:

  • Pelayanan Administrasi Kependudukan (surat pengantar KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya).

  • Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan (rekomendasi usaha, izin keramaian, dan sebagainya).

  • Pelayanan Pertanahan (surat keterangan tanah, rekomendasi pertanahan, dan lain-lain).

  • Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat (surat keterangan tidak mampu, bantuan sosial, dan program pemberdayaan masyarakat).

  • Layanan Umum Kecamatan (legalisasi surat, rekomendasi kegiatan masyarakat, dan lain-lain).

Dengan adanya menu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi serta mengurus kebutuhan administrasi tanpa kebingungan. Kecamatan Sambit terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi terwujudnya pemerintahan yang dekat dengan rakyat, cepat dalam pelayanan, dan tepat dalam penanganan kebutuhan masyarakat.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Sambit Kab. Ponorogo Tri Wulan I Th. 2026

Maklumat Pelayanan Kecamatan Sambit