Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu

Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja

Fungsi:
1) Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
2) Pengolahan, penataan, data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
3) Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
5) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6) Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.