Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Nomor : 400.6.3.1/KRP/ 3350 /405.08/2025 tanggal 21 November 2025 Dalam rangka melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah, salah satunya Pakaian Khas Daerah yang disebut Penadon dan Pendamping Penadon, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menetapkan penggunaan pakaian sebagaimana dimaksud bagi Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 894 Tahun 2025 Tentang Pakaian Khas Daerah Penadon dan Pendamping Penadon di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.Adapun penggunaan Pakaian Khas Daerah Penadon dan Pendamping Penadon mulai berlaku sejak tanggal Keputusan Bupati Ponorogo sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan jadwal penggunaan sampai akhir Desember 2026 sebagaimana terlampir. Demikian untuk Dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
