Jum. Jun 12th, 2026

Pemerintah Kecamatan Sambit menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa se-Kecamatan Sambit pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Sambit. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Sambit dan diikuti oleh seluruh sekretaris desa se-wilayah Kecamatan Sambit.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi dan sinkronisasi administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam arahannya, Camat Sambit menekankan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama pemerintah desa. Adapun poin-poin pembahasan utama meliputi pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, pengajuan ADD non-siltap Tahap I, serta pengajuan Dana Desa yang masih menunggu proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Camat Sambit juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam entri data pada aplikasi Siskeudes Tahun 2026, serta penyelesaian laporan akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pembahasan turut mencakup laporan dan informasi APB Desa Tahun 2026, agar seluruh desa dapat memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.

Topik lain yang dibahas dalam rapat ini adalah penyusunan usulan tambahan tunjangan, persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta pelaksanaan kegiatan monitoring oleh pemerintah kecamatan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh sekretaris desa di Kecamatan Sambit dapat meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan dalam administrasi pemerintahan desa, sehingga pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa Tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan akuntabel.