Kam. Jun 4th, 2026

Kecamatan Sambit menyelenggarakan rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Sambit, yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan APB Desa 2026 agar selaras dengan prioritas pembangunan desa, kebijakan pemerintah daerah, serta program nasional.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Sambit dapat menyusun APB Desa Tahun 2026 secara tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran mendatang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.